Pilih Menu

Asuransi Kendaraan

Asuransi kendaraan adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan secara menyeluruh untuk kendaraan Anda dengan memberikan jaminan biaya perbaikan atas kerusakan/ kerugian pada kendaraan Anda akibat tabrakan, tubrukan, tergelincir, kebakaran, perbuatan jahat orang lain, pencurian, perampasan atau kecelakaan lalu lintas lainnya.

 

OBJEK PERTANGGUNGAN

- Kendaraan bermotor pengangkut penumpang

- Bis dan kendaraan pariwisata

- Kendaraan bermotor pengangkut barang

- Sepeda motor (jika merupakan satu kesatuan dengan mobil)

Seluruh kendaraan tersebut adalah untuk penggunaan pribadi/dinas (Plat Hitam).

 

TERTANGGUNG

Setiap orang atau perusahaan yang merupakan pemilik atau yang mempunyai kepentingan atas suatu kendaraan.

 

JENIS PERTANGGUNGAN

- All Risks

- Total Loss Only (T.L.O.)

Kedua jenis pertanggungan diatas dapat diperluas dengan Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak Ke-III.

 

PENGECUALIAN

1. Kerugian akibat tidak dapat dipakainya kendaraan.
2. 
Pencurian alat-alat non standard.
3. 
Penggelapan
4. 
Kerugian atau kerusakan karena: 
    - Digunakan untuk menarik/mendorong kendaraan lain
    - Kelebihan muatan dan dijalankan dengan paksa

    - Dijalankan dalam keadaan rusak.

 

Manfaat Meninggal Dunia

Manfaat Penyerahan Polis

Manfaat Jatuh Tempo

Penarikan Sebagian

Ketersediaan Rider (asuransi tambahan)

All Risks :

Segala kerusakan atau kerugian atau kerusakan atas kendaraan yang diakibatkan:

- Tabrakan, benturan, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri.

- Perbuatan jahat orang, kecuali; orang itu termasuk suami/istri dan anak Tertanggung, bekerja pada Tertanggung, menggunakan Kendaraan Bermotor itu dengan izin Tertanggung.

- Pencurian termasuk pencurian yang didahului/disertai/diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman dengan kekerasan kepada orang (perampokan).

- Kebakaran termasuk, kebakaran benda/kendaraan bermotor lain yang berdekatan

- Kerugian selama dalam penyebrangan feri

- Biaya Derek ke bengkel (maksimum 0.5% dari Nilai Pertanggungan.

 

Total Loss Only

Kerugian kontruktif akibat musibah yang dijamin seperti pada jaminan Allrisk tersebut diatas, bila kerusakan atau kerugiannya mencapai sebesar minimal 75% dari harga pasar mobil.

 

PROSEDUR PENUTUPAN

- Mengisi Surat Permintaan Pertanggungan Kendaraan Bermotor.

- Menyerahkan fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang akan diasuransikan.

 

PROSEDUR KLAIM

- Memberikan Laporan lisan 1 X 24 Jam, dan/atau laporan tertulis dalam jangka waktu waktu 3 X 24 Jam :

          - Tempat dan tanggal kejadian

          - Kronologis terjadinya kecelakaan

          - Keterlibatan pihak ketiga

          - Dan lain-lain

- Laporan kecelakaan dari pihak Kepolisian (bila diperlukan)

- SIM pengemudi dan STNK.

 

 

Bandingkan Produk

FAQ

Asuransi umum (general insurance) memberikan perlindungan terhadap kerugian ekonomi yang terjadi karena kerusakan atau kehilangan asset.

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident), Asuransi Kendaraan: mobil dan motor, Asuransi Rumah Tinggal.

Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo), Asuransi Rekayasa Teknik (Engineering Insurance), Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance),Asuransi Alat Berat (heavy equipment) Asuransi Telecom Tower (BTS), Asuransi SPBU (Gas Station Insurance), Asuransi Uang (money insurance).

Asuransi mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga misalnya tabrakan, pencurian beberapa bagian mobil atau bahkan mobil itu sendiri yang dicuri. Dengan melindungi mobil dengan asuransi, kita dapat mengendarai mobil dengan rasa tenang dan aman ke manapun bepergian.

1. Asuransi Gabungan (Comprehensive) atau All Risk Menjamin kerugian akibat dari kecelakaan besar dan kecil atau kehilangan perlengkapan tambahan dengan pemaksaan/perusakan atau kendaraan hilang. 2. Asuransi Kerugian Total (Total Loss Only/TLO) Menyediakan perluasan asuransi misalnya Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dan penumpang, huru-hara (Strike, Riot and Civil Commotion), Bencana Alam (Act of God), dll.

Perlindungan dari berbagai risiko seperti kebakaran serta bencana alam lainnya dengan mendapatkan premi atau ganti rugi yang disesuaikan yang telah disepakati, jaminan pertanggungan atas isi bangunan apabila terjadi pencurian atau kebongkaran sesuai dengan perjanjian yang berlaku, Rasa lebih aman dan ketenangan dalam menghadapi segala risiko yang dapat terjadi pada rumah.

Masih membutuhkan pertanyaan?

Kami akan membantu anda.

Pertanyaan anda

Email anda

  • Visi

  • Misi

  • We believe that our customers deserve the support to understand and make that investment. 1

    We believe that our customers deserve the support to understand and make that investment. 2

    We believe that our customers deserve the support to understand and make that investment. 3