Pilih Menu

Kecelakan Diri

Asuransi Kecelakaan Diri memberikan manfaat/jaminan bagi seseorang yang mengalami kerugian "keuangan" yang diderita tertanggung diakibatkan oleh suatu kecelakaan yang dialaminya.

 

OBJEK PERTANGGUNGAN

Hampir setiap orang dengan berbagai profesi/pekerjaan dengan usia antara usia 5 sampai 60 tahun.

 

WILAYAH

Memberikan jaminan perlindungan kecelakaan diri dimana saja di seluruh Indonesia dan dalam waktu 24 jam sehari.

 

TERTANGGUNG

Yang menjadi tertanggung dalam Asuransi Kecelakaan Diri adalah :

- Perorangan,

- Group/Kelompok.

 

A. KEMATIAN:

Santunan sebesar 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan untuk Jaminan A akan dibayarkan kepada Pemegang Polis atau Ahli Waris yang namanya tercantum dalam Ikhtisar Pertanggungan.

 

B. CACAT TETAP :

B.1. CACAT TETAP KESELURUHAN

Santunan sebesar 100% (seratus persen) Nilai Pertanggungan untuk Jaminan B akan dibayarkan kepada Tertanggung.

 

B.2. CACAT TETAP SEBAGIAN

Santunan akan dibayarkan kepada Tertanggung berdasarkan tabel persentase dari Nilai Pertanggungan untuk Jaminan B.

 

C. BIAYA PERAWATAN ATAU PENGOBATAN.

Jaminan ini dibayarkan kepada Tertanggung berdasarkan kuitansi asli yang dikeluarkan oleh dokter yang melakukan perawatan atau pengobatan tersebut. Jumlah penggantian selama periode pertanggungan setinggi-tingginya sebesar Nilai Pertanggungan Jaminan C.

Jaminan ini tidak berlaku bagi kuitansi yang dikeluarkan oleh pengobatan alternatif.

 

NILAI PERTANGGUNGAN

Nilai Pertanggungan dalam asuransi Kecelakaan Diri ditetapkan Maksimum 50 kali Penghasilan perbulan dan Minimum Rp. 5 Juta.

 

 

PROSEDUR PENUTUPAN

1. Mengajukan Permohonan Penutupan dengan data yang dibutuhkan seperti :

2. Usia

3. Pekerjaan

 

PROSEDUR KLAIM

1. Memberikan Laporan melalui telepon 1 X 24 Jam, disusulkan dengan laporan tertulis serta melengkapi dokumen pendukung,

2. Berita acara kecelakaan,

3. Surat Keterangan Kepolisian (bila diperlukan),4. Kwitansi Pengobatan.

 

 

Bandingkan Produk

Perlindungan dengan premi terjangkau

Penggantian biaya perawatan di Luar Negeri

Pengantian biaya sesuai tagihan Rumah Sakit

Lorem ipsum

F. A. Q

Asuransi umum (general insurance) memberikan perlindungan terhadap kerugian ekonomi yang terjadi karena kerusakan atau kehilangan asset.

Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident), Asuransi Kendaraan: mobil dan motor, Asuransi Rumah Tinggal.

Asuransi Pengangkutan Barang (Marine Cargo), Asuransi Rekayasa Teknik (Engineering Insurance), Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance),Asuransi Alat Berat (heavy equipment) Asuransi Telecom Tower (BTS), Asuransi SPBU (Gas Station Insurance), Asuransi Uang (money insurance).

Asuransi mobil ditujukan untuk melindungi dari berbagai ancaman bahaya yang tidak terduga misalnya tabrakan, pencurian beberapa bagian mobil atau bahkan mobil itu sendiri yang dicuri. Dengan melindungi mobil dengan asuransi, kita dapat mengendarai mobil dengan rasa tenang dan aman ke manapun bepergian.

1. Asuransi Gabungan (Comprehensive) atau All Risk Menjamin kerugian akibat dari kecelakaan besar dan kecil atau kehilangan perlengkapan tambahan dengan pemaksaan/perusakan atau kendaraan hilang. 2. Asuransi Kerugian Total (Total Loss Only/TLO) Menyediakan perluasan asuransi misalnya Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga dan penumpang, huru-hara (Strike, Riot and Civil Commotion), Bencana Alam (Act of God), dll.

Perlindungan dari berbagai risiko seperti kebakaran serta bencana alam lainnya dengan mendapatkan premi atau ganti rugi yang disesuaikan yang telah disepakati, jaminan pertanggungan atas isi bangunan apabila terjadi pencurian atau kebongkaran sesuai dengan perjanjian yang berlaku, Rasa lebih aman dan ketenangan dalam menghadapi segala risiko yang dapat terjadi pada rumah.

Masih membutuhkan pertanyaan?

Kami akan membantu anda.

Pertanyaan anda

Email anda