Asuransi Gempa Bumi ini menjamin kerugian atau kerusakan harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh bahaya seperti Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, serta Kebakaran dan Ledakan yang mengikuti terjadinya Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami.
Risiko-risiko yang dijamin di dalam polis Asuransi Kebakaran terdiri dari 2 (dua) bagian besar yaitu Jaminan Standar Asuransi Kebakaran (kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, petir, peledakan, kejatuhan pesawat terbang) dan JaminanTambahan atau Perluasan (kerusakan, pemogokan, serta huru-hara)
Asuransi ini menjamin segala risiko yang terjadi pada objek pertanggungan kecuali yang disebabkan oleh pengecualian yang disebutkan dalam polis. Perluasan jaminan Property All Risk kerusakan, pemogokan, kerusakan akibat perbuatan jahat, tertabrak kendaraan, huru-hara sipil, terorisme, sabotase, gempa bumi, serta tsunami.
Asuransi Terorisme dan Sabotase ini tidak dapat dibeli terpisah atau tersendiri tanpa mengambil asuransi kebakaran atau asuransi property all risk. Kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko seperti, Terorisme, dan Sabotase.